UPAYA
MENINGKATKAN
KESIAPAN
KOWILGUNA MENGANTISIPASI
TERJADINYA
BENCANA
I. PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Tugas pokok TNI sesuai dengan
Undang-Undang RI Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
b. Sebagaimana dimaksud Tugas Pokok TNI seperti yang
tersebut diatas dilakukan dengan kegiatan Operasi Militer untuk perang dan
Operasi Militer selain perang, sehingga jelas bahwa tugas TNI bukan hanya
memangkul senjata semata namun demikian juga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kemanusiaan antara lain adalah membantu menanggulangi
akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya. Disamping itu pula tugas TNI selain
Perang antara lain membantu tugas Pemerintah daerah setempat guna mensukseskan program Pembangunan
Nasional di daerah.
c. Dihadapkan dengan tugas pokok TNI AD
terdapat fungsiorganik militer salah satu diantaranya adalah fungsi teritorial, sehingga TNI-AD sangatlah tepat bila Komando Kewilayahan di daerah digunakan sebagai sarana untuk menstranper pelaksanaan kegiatan dilapangan guna membantu
kesulitan masyarakat dalam menangani
masalah-masalah kemanusiaan khususnya membantu
menanggulangi akibat bencana
alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya.
d. Guna menyeimbangkan
antara tuntutan tugas dengan kondisi nyata
kemampuan teritorial yang dimiliki oleh aparat teritorial saat ini, maka perlu
adanya upaya-upaya yang dilaksanakan satuan Kowil dalam rangka peningkatan
kesiapan Kowil guna mengantisipasi terjadinya bencana, sehingga bila suatu saat
terjadi peristiwa tersebut, maka satuan Kowil siap melaksanakan tugas sesuai
dengan fungsinya.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Sebagai pedoman bagi Kowil dalam
melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana diwilayahnya.
b.
Tujuan. Terwujudnya kesamaan tindak dalam
kegiatan penanggulangan bencana, sehingga dapat diselenggarakan secara terpadu
dan serasi.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang lingkup
tulisan ini dibatasi pada upaya meningkatkan kesiapan Kowil guna
mengantasipasi terjadinya bencana, yang disusun dengan
tata urut sebagai
berikut :
a. Pendahuluan
b. Latar Belakang
c. Kondisi kesiapan Kowil dalam mengatasi
bencana saat ini
d. Faktor-faktor yang mempengaruhi
e. Kondisi Kowil dalam menangani
bencana yang diharapkan
f. Upaya meningkatkan kesiapan Kowil dalam mengantisipasi terjadinya bencana.
g. Kesimpulan dan Saran.
h. Penutup.
4. Pendekatan. Menggunakan pendekatan
analisis praktis yang
didasarkan kepada hasil
pengamatan dan temuan
di lapangan.
5. Pengertian.
a. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi selanjutnya disebut BAKORNAS PBP adalah wadah yang bersifat non struktural
bagi penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
b. Satuan Koordinasi Pelaksana
Penanggulangan Bencana dan penanganan Pengungsi yang di singkat Satkorlak PBP,
adalah organisasi non struktural yang mengkoordinasi dan mengendalikan
pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang terjadi di
wilayah daerah tingkat I, yang diketuai oleh Gubernur dan bertanggung jawab
kepada Ketua Bakornas PBP.
c. Satuan
pelaksana Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi yang selanjutnya disebut Satlak PBP, adalah wadah
organisasi non struktural yang melaksanakan upaya penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi baik sebelum, pada saat maupun sesudah bencana terjadi di
wilayah daerah Tingkat II, diketuai oleh Bupati/Walikota, dan bertanggung jawab
kepada Gubernur/ Ketua Satkorlak PBP dan Ketua Bakornas PBP.
d. Mitigasi adalah
tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan
dampak dari suatu bencana
terhadap masyarakat.
e. Bencana
adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba/perlahan-lahan
akibat
alam, ulah manusia dan/atau keduanya yang menimbulkan korban
Penderitaan manusia, kerugian harta benda,
kerusakan lingkungan, Kerusakan
sarana prasarana dan fasilitas umum serta
menimbulkan gangguan terhadap tata
kehidupan dan penghidupan masyarakat.
f. Bencana
Alam adalah peristiwa letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah
longsor,
gelombang pasang/tsunami, banjir, kekeringan, kebakaran hutan, angin
kencang,
hama hutan dan lain-lain
g. Kesiap siagaan
adalah segala upaya dan kegiatan yang
dilakukan untuk
menghadapi, mengantisipasi ( tanggap darurat ) bencana
lingkungan yang mungkin
terjadi pada skala nasional, regional dan lokal.
h. Penanggulangan Bencana ( Disaster
Management ) adalah suatu proses yang
dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas langkah - langkah
yang berhubungan dengan
penanganan rangkaian kegiatan yang meliputi
pencegahan ( preventive ), Mitigasi ( Mitigation ), kesiapsiagaan (
Preparedness ),
tanggap darurat (
Response ), rehabilitasi (
rehabilitation ) atau evakuasi dan
pembangunan
kembali ( development ).
i. Pencegahan adalah segala upaya dan
kegiatan yang dilakukan untuk meniadakan sebagian atau seluruh bencana yang
terjadi.
j. Penjinakan adalah segala upaya dan
kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat-akibat yang
ditimbulkan oleh bencana.
k. Penyelematan adalah segala upaya dan
kegiatan yang dilakukan untuk mencari, menolong, menyantuni para korban dan
mengamankan harta benda, mengamankan sarana prasarana dan fasilitas umum serta
lingkungan akibat bencana.
l. Rehabilitas adalah segala upaya kegiatan
yang dilakukan agar para korban serta
kerusakan sarana prasarana serta fasilitas umum yang diakibatkan oleh bencana
dapat berfungsi kembali.
m. Rekonstruksi adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk
menbangun kembali sarana dan fasilitas umum agar terhindar dari bencana,
sehingga menjamin berfungsinya kembali tata kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang makin meningkat.
II. LATAR
BELAKANG
6. Umum.
a. Bencana
Alam sebagai suatu peristiwa alam yang sangat sulit untuk diramalkan atau dipastikan kejadiannya, dan dalam kenyataannya bencana
alam senantiasa mendatangkan banyak korban baik
korban jiwa maupun korban harta benda yang tidak sedikit jumlahnya.
b. Pada
umumnya bencana alam di berbagai daerah Indonesia adalah sama, namun demikian
didalam usaha menangani usaha memahami kondisi daerah, sudah tentu tidak sama
bahkan beraneka ragam, sehingga dijumpai
perbedaan-perbedaan yang menonjol antara daerah yang satu dengan daerah
yang lainnya.
7. Kondisi
Wilayah .
a. Indonesia
merupakan salah satu Negara Asia yang rawan terhadap ancaman berbagai bencana seperti gempa, gunung
berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan, tsunami, angin badai dan
lain-lain.
b. Seperti
diketahui, Indonesia merupakan Negara rawan terhadap bencana gempa besar karena
wilayah Indonesia sebagian besar terletak pada jalur gempa bumi aktif di dunia
akibat pertemuan tiga lempeng tektonik
( lempeng samudra Indo-Australia,
lempeng Benua Eurasia dan lempeng
pasifik ). Berdasarkan peta zonasi
kegempaan Indonesia, sekitar 290 kota atau sekitar 60 % dari 481 kota di
Indonesia berada di daerah rawan gempa.
8. Potensi
ancaman bencana alam.
a.
Wilayah di Indonesia mempunyai potensi
yang cukup besar terhadap
ancaman bahaya dari bencana alam seperti bahaya gempa,
tsunami, banjir, erosi, abrasi dan tanah longsor, hal ini diperburuk dengan
situasi dan kondisi yang cukup rentan akibat dari kompleksitas pertumbuhan kota maupun wilayah di daerah
yang sering kali banyak mengabaikan atau tidak memperhatikan unsur-unsur
mitigasi bencana alam dalam proses
pembangunannya demi tercipta lingkungan binaan yang aman dari bencana.
Sedangkan untuk wilayah pulau-pulau kecil kondisi
kerentanan maupun kesiapan wilayah dalam menghadapi bencana alam menunjukkan
level yang tidak lebih baik dilihat dari
factor upaya keselamatan. Berbagai langkah yang ditempuh untuk
mengurangi resiko/dampak dari suatu bencana di wilayah, biasanya juga merupakan
langkah untuk mengurangi dampak dari bencana ikutannya.
b. Bencana
yang terjadi tersebut umumnya menyebabkan penderitaan bagi masyarakat, baik
berupa korban jiwa manusia, kerugian harta benda maupun kerusakan lingkungan
serta musnahnya hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Disisi lain, karena berbagai potensi yang
dikandung, banyak wilayah yang cenderung terus
berkembang dengan populasi yang
juga terus meningkat. Aset berupa sumber
daya manusia dan infrastruktur yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil perlu dilindungi dari bencana dan perlindungan tersebut merupakan
tanggung jawab nasional suatu negara, utamanya Pemerintah daerah setempat
dengan cara mengembangkan strategi
mitigasi
c. Mitigasi
yang merupakan proses mengupayakan berbagai tindakan preventif untuk
meminimalkan dampak negatif bencana alam yang diantisipasi akan terjadi di masa
yang akan datang di suatu daerah tertentu, merupakan investasi jangka panjang
bagi kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Mitigasi
dapat bersifat struktural maupun non struktural.Terdapat kecenderungan bahwa
sudah menjadi kebutuhan untuk lebih menitik beratkan pada upaya mitigasi daripada
respon pasca bencana.
III. KONDISI KESIAPAN KOWIL DALAM
MENGATASI
BENCANA SAAT INI.
9. Umum.
a. Komando Kewilayahan sebagai salah satu bentuk gelar kekuatan TNI-AD dalam
menyelenggarakan tugas binter di
daerah perlu ditingkatkan ke - mampuannya, sehingga penyelenggaraan Binter dapat dilakukan secara terencana, terarah dan
berkelanjutan sesuai dengan tugas
tanggung jawab dan wewenangnya guna
kepentingan pertahanan negara aspek
darat dalam rangka mendukung tercapainya tugas pokok TNI-AD.
b. Penyelenggaraan tugas Kowil dapat
dilaksanakan secara berhasil dan berdaya guna apabila didukung oleh kesiapan
personil yang siap pakai serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai serta disesuaikan dengan situasi dan
kondisi yang dihadapi dilapangan, sehingga dalam menangani setiap permasalahan
yang akan dihadapi dapat secara maksimal dilaksanakan.
10. Kondisi
Personil.
]
a. Kuantitas. Masih kurangnya personil Kowil di wilayah-wilayah sehingga dalam
pengerahan pasukan apabila terjadi bencana sewaktu-waktu, personil Kowil yang bisa di kerahkan sangat
terbatas.
b. Kualitas. Pada
umumnya personil Kowil belum memiliki pengalaman atau kemampuan tentang
penanggulangan bencana sehingga apabila terjadi bencana sering mengalami kesulitan dalam melakukan
tindakan yang harus dilakukan di lapangan.
11. Kondisi sarana dan prasarana. Belum
tersedianya secara maksimal tentang
sarana dan prasarana dalam
penyiapan kesiap siagaan penanggulangan
bencana Oleh karena itu perlu adanya suatu koordinasi yang baik antar unsur
pemerintah terkait dengan pihak Kowil sehingga dalam penyiapan sarana dan
prasarana dapat saling bekerja sama
untuk memperoleh keterpaduan dalam pelaksanaan penanggulangan
dilapangan. Sarana / prasarana yang
sangat dibutuhkan antara lain :
a. Sarana Transportasi.
b. Alat Komunikasi.
c. Perangkat Kesehatan dan tenaga medis.
d. Sarana dan prasarana penampungan.
e. Sarana
dan prasarana lain yang dibutuhkan pada saat terjadinya bencana.
12. Dislokasi
Satuan Kowil.
a. Keadaan Kowil
yang ada khususnya
diwilayah Maluku, Aceh,
Irian Jaya dan
Poso ( Sulawesi Tengah )
berbeda dengan kondisi
Kowil yang berada
di Pulau Jawa,
hal ini disebabkan
Kowil yang berada
diwilayah tersebut terdiri
dari kepulauan, terpisah
oleh hutan dan
pegunungan, Kampung / Desa yang
terpisah – pisah dan terpencil,
daerah tanggungjawabnya yang
cukup luas, sarana
jalan yang terbatas
( bahkan ditemukan tidak terdapat jalan
darat ) ataupun terputus,
sehingga kesemuanya itu
memerlukan sarana angkutan
dan komunikasi yang
canggih / memadai didukung oleh
Personel yang profesional
dibidang Teritorial dalam rangka
penanganan bencana, sedangkan kondisi
Kowil saat ini
belum didukung secara
maximal sesuai idealis
dan geografi diwilayahnya.
b. Dalam kondisi
geografi yang demikian dikaitkan dengan dislokasi pasukan Kowil yang
tersebar menyulitkan kemampuan gelar
pasukan secara maksimal, dikarenakan dislokasi satuan Kowil tingkat bawah yang
tersebar dan terbatasnya personil Kowil khususnya di daerah terpencil.
c. Untuk lebih mengoptimalkan
kesiapan Kowil dalam rangka mengantisipasi bencana, maka Komando Kewilayahan
khususnya yang berada di daerah terpencil berupaya untuk menyiapkan Personil, materiil, sarana dan
prasarana yang ada walaupun masih sangat terbatas serta memanfaatkan sarana kewilayahan
dengan melakukan koordinasi yang baik antar instansi Dinas terkait serta menyiapkan pengadaan sarana/prasarana tradisionil.
Sehingga apabila terjadi bencana sewaktu-waktu paling tidak penanganan awal sudah
dilaksanakan sesuai prosedur kerja yang diharapkan Komando Atas.
IV. FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI
13. Umum. Dengan memperhatikan
dan menganalisa kemampuan
Aparat Kowil yang ada,
didapatkan beberapa faktor
yang berpengaruh dalam
pelaksanaan kegiatan mengantisipasi penaggulangan bencana, baik faktor
internal maupun eksternal.
Selain adanya faktor – faktor yang berpengaruh tersebut,
ditemukan juga beberapa
peluang yang dapat
dijadikan sebagai bahan
pemikiran / pertimbangan
dalam upaya meningkatkan Komando Kewilayahan guna
mengantisipasi terjadinya bencana.
14. Faktor Intern.
a. Kondisi wilayah / geografi. Wilayah Indonesia sebagian besar merupakan daerah Kepulauan, sedangkan jarak
antar pulau satu dengan pulau yang lain cukup jauh, sehingga untuk menuju ke
wilayah tersebut harus ditempuh
dengan membutuhkan waktu yang relatif
lama dan memakan biaya yang cukup besar.
b. Demografi, yaitu jumlah penduduk yang
tidak seimbang dengan luasnya wilayah
serta penyebaran penduduk tidak
merata.
c. Sumber Daya Manusia khususnya di daerah
kepulauan dan pedalaman masih rendah
akibat dari kurangnya sarana/prasarana pendidikan yang ada di daerah
tersebut.
d. Kurangnya Informasi dan komunikasi akibat
terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia.
e. Masih adanya beberapa Aparat kowil yang
enggan untuk ditempatkan didaerah terpencil.
15. Faktor Ekstern.
a. Banyaknya para pengusaha dalam mendirikan
perusahaan, Industri tempat bangunan tertentu maupun usaha lainnya tanpa
memperhitungkan dampak negatifnya, seperti
:
1) Perusahaan industri yang seenaknya
membuang limbah di perairan tertentu.
2) Penebangan hutan tanpa adanya
reboisasi.
3) Penempatan lokasi perusahaan di hutan lindung
4) Dan sebagainya.
b. Pembangunan perumahan/bangunan harus
disesuaikan dengan konstruksi bangunan yang tahan / kuat terhadap gempa bumi.
16. Peluang.
a. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan
untuk ikut membantu pelaksanaan kegiatan mengantisipasi terjadinya bencana,
dengan cara sosialisasi, adakan koordinasi serta mengorganisir masyarakat,
sehingga masing-masing tim/kelompok yang terorganisir telah mengetahui tentang
tindakan yang akan dilakukan bila terjadi bencana, dengan demikian akan lebih
memudahkan Aparat Kowil untuk melaksanakan tugas di lapangan.
b. Aparat Komando Kewilayahan berkerja sama
dengan Pemerintah setempat untuk saling mendukung tentang penyiapan Personil,
materiil, sarana dan prasarana dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana.
17. Kendala.
a. Kurangnya
personil Aparat Kowil terutama di wilayah terpencil atau kepulauan,
sehingga untuk pengerahan personil
Kowil yang ada di wilayah tersebut kurang maksimal.
a.
Kurangnya sarana transportasi laut/darat, sehingga
apabila terjadi bencana akan memperlambat jalannya evakuasi.
b. Khususnya di wilayah
kepulauan Gelombang laut sering tidak menentu, apalagi setelah terjadinya
bencana gempa bumi sering diikuti oleh gelombang pasang air laut. Hal ini akan
dapat menghambat pemberian bantuan
maupun dorongan logistik
ke daerah yang
terkena gempa bumi.
c. Daerah yang
terkena musibah gempa
bumi rata – rata jarak
dari desa ke
desa lain cukup
jauh dan tidak
semua di desa
ada dermaga, tempat
untuk berlabuhnya kapal mesin.
Kapal yang akan
ke desa harus
berlabuh ditengah laut
baru dijemput dengan
kapal kayu.
V. KONDISI KOWIL DALAM MENANGANI BENCANA
YANG DIHARAPKAN
18. Umum.
a. Guna
menyeimbangkan antara tuntutan tugas Komando Kewilayahan dalam menyelenggarakan
pembinaan teritorial di wilayah yang berkaitan dengan mengantasipasi
penanggulangan bencana, maka Kowil perlu menata kembali baik personil, materiil
maupun sarana dan prasarana, guna keberhasilan dalam pelaksanaan tugas sesuai
tuntutan yang diberikan dari Komando Atas.
b. Sebagai
wadah penyiapan penanggulangan bencana, Kowil di Tingkat Korem memiliki peran sebagai
Satuan Koordinasi Pelaksana penanggulangan
Bencana yang terjadi di wilayah Tingkat
I yang diketuai oleh Gubernur, sedangkan
Kowil untuk tingkat Kodim yang berada di Kabupaten/ Kotamadya sebagai Satuan
Pelaksana Penanggulangan Bencana yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.
c. Untuk lebih mengoptimalkan dalam
pelaksanaan tugas dilapangan, baik
personil, materiil maupun sarana dan prasarana harus disiapkan sedini mungkin,
mengantisipasi keadaan apabila
sewaktu-waktu terjadi bencana.
19. Kesiapan Personil. Dalam mengantisipasi terjadinya bencana
penyiapan personil perlu disiapkan sedini mungkin baik tentang jumlah
personilnya maupun kemampuannya,
sehingga personil-personil yang sudah disiapkan selalu siap pakai
menghadap segala kemungkinan yang akan terjadi sesuai bidangnya masing-masing. Kreteria personil yang diharapkan antara lain
:
a. Personil Kowil yang mampu mengamankan
diri, keluarga dan orang yang membutuhkan bantuan pada saat terjadinya bencana
( pengamanan tubuh diutamakan )
b. Trampil dan trengginas dalam segala hal
dan memiliki kondisi fisik yang prima sehingga diharapkan mampu melaksanakan
tugas secara maksimal. Kondisi yang
diharapkan antara lain :
1) Kecepatan dan kecekatan
adalah faktor terpenting serta kegiatan-kegiatan pokok harus diprioritaskan.
b) Kegiatan pokok adalah :
(1) Pengurusan korban meliputi :
(a)
Pertolongan
pertama terhadap korban.
(b)
Pencarian
dan penyelamatan korban.
(c)
Penyingkiran
korban.
(d)
Perawatan
korban.
(e)
Rehabilitas
mental korban.
(2) Angkutan
:
(a)
Untuk
menyingkirkan korban.
(b)
Untuk
angkutan bekal.
(c)
Pengangkutan
personel.
(3) Administrasi
Logistik :
(a)
Pengadaan
bekal.
(b)
Distribusi
bekal
( c) Pencatatan kerugian personel dan materiil.
(4) Pekerjaan
umum.
(a) Pembersihan daerah yang terkena bencana.
(b) Pembuatan sarana dan prasarana darurat.
c) Kegiatan penunjang adalah :
(1) Keamanan dan ketertiban.
(2) Penerangan
dan hubungan masyarakat.
(3) Koordinasi
bantuan masyarakat.
d) Pengendalian dan Pengawasan. Di dalam pelaksanaan kegiatan penaggulangan
secara tepat guna, terutama di dalam penerimaan, penyaluran dan penggunaan
bantuan baik dari masyarakat melalui Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
sosial, Gubernur atau langsung kepada Ketua Satkorlak PBP dan kepada masyarakat
yang terkena bencana.
e) Laporan. Laporan kejadian bencana mencakup antara
lain :
(1) Waktu kejadian bencana.
(2) Sifat bencana.
(3) Lingkup daerah bencana.
(4) Jumlah sejenis korban.
(5) Taksiran kerusakan.
(6) Tindakan yang diambil.
(7) Permasalahan yang dihadapi.
(8) Saran.
c. Memiliki kemampuan dan pengetahuan
tentang cara penanggulangan bencana
serta mengerti akan tugas dan tanggung
jawab yang harus dilakukan sehingga
tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan kegiatan dilapangan.
13
d. Memiliki mental yang baik dan semangat
bekerja yang tinggi, tanpa pamrih.
e. Dapat memberikan motivasi dan semangat
kepada masyarakat yang terkena musibah dan selalu memberikan rasa aman dan
nyaman setiap kehadiran Aparat Kowil yang bertugas di wilayah tersebut.
f. Mengerti dan memahami akan azas
penanggulangan bencana serta dilaksanakan
dalam bentuk nyata dilapangan
antara lain :
1) Kebersamaan dan
kesukarelaan. Penanggulangan bencana
pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah dan
masyarakat yang dilakukan secara gotong royong dan sukarela.
2) Koordinasi dan
Integrasi. Penanggulangan bencana
dilakukan oleh berbagai sector secara terkoordinasi dan terintegrasi yang
didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling menunjang.
3) Kemandirian. Penanggulangan bencana utamanya harus
dilaksanakan oleh masyarakat di daerah rawan bencana secara swadaya.
4) Cepat dan tepat. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan
secara cepat dan tepat sesuai tuntutan keadaan.
5) Prioritas. Apabila terjadi bencana kegiatan
penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan
penyelamatan jiwa manusia.
6) Kesiapsiagaan. Penanggulangan bencana dititik beratkan pada
kegiatan kesiapsiagaan yang mencakup pencegahan dan penjinakan yang dilakukan
pada tahap sebelum terjadinya bencana.
7) Kesemestaan. Penanggulangan bencana dilaksanakan dengan
menegakkan seluruh kemampuan bangsa dan negara yang dapat diwujudkan sebagai
daya tangkal.
g. Mengerti akan tujuan penanggulangan
bencana antara lain :
1) Menghindari ancaman bencana. Kegiatan penanggulangan bencana dititik
beratkan pada tahap kegiatan kewaspadaan, penjinakan (mitigasi) dan
kesiapsiagaan, sehingga dapat menghindari ancaman bencana serta menghindarkan
dari akibat bencana.
2) Penyelamatan jiwa manusia dan
pembangunan. Kegiatan
penanggulangan bencana dititik beratkan untuk menyelamatan jiwa manusia dan
pengamanan pembangunan beserta hasilnya, akan tetapi tidak mengabaikan
penyelamatan harta benda, sarana dan prasarana serta lingkungan.
3) Pemulihan dan pembangunan kembali kondisi
tata kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan untuk meringankan
penderitaan masyarakat, memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta
memulihkan kegiatan pemrintah.
h. Mengerti dan memahami pentahapan kegiatan
penanggulangan bencana, antara lain :
1) Sebelum bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan meliputi
tahap-tahap :
a) Preventif (pencegahan), yaitu kegiatan
yang lebih dititik beratkan pada upaya penyebarluasan tentang berbagai
peraturan, perundang-undangan yang berdampak untuk meniadakan atau mengurangi
resiko bencana termasuk pembuatan peta rawan bencana.
b)
Mitigasi (penjinakan), yaitu kegiatan yang lebih bertitik
berat pada upaya secara fisik untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan bencana,
seperti pembuatan cekdam, rehabilitasi aliran sungai, pengawasan terhadap
pelaksanaan RUTR, IMB, pemindahan penduduk ke daerah yang aman bencana,
kepastian hukum terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
pemasangan tanda-tanda larangan di daerah yang rawan bencana.
c)
Kesiapsiagaan, yaitu meliputi kegiatan untuk mengadakan
pelatihan dan gladi bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, serta
pendidikan dan pelatihan bagi aparat
Pemerintah, aparat Teritorial, aparat Kepolisian termasuk penjagaan posko
penanggulangan banjir dan pos-pos siaga lain yang sejenis. Kegiatan pada tahap ini amat penting, karena
usaha untuk menghindari bencana akan lebih efektif efesien dari pada tindakan
rehabilitasi dan kontruksi.
2) Saat bencana terjadi. Kegiatan yang dilaksanakan pada tahap ini
meliputi :
a) Peringatan
dini, yaitu upaya
dan kegiatan yang
amat penting yang tidak boleh diabaikan agar dapat memberikan kesempatan
kepada penduduk untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terlanda bencana
alam.
b) Tanggap
darurat, yaitu upaya dan kegiatan
pengolahan unsur penanggulangan bencana
guna mencari, menolong dan menyelamatkan korban bencana, serta memberikan
santunan kepada para pengungsi berupa pakaian, selimut, makanan dan minuman,
barak-barak darurat dan kegiatan lain sejenis.
3)
Sesudah bencana mereda.
Segera setelah bencana mereda kegiatan yang harus dilaksanakan
meliputi :
a) Rehabilitasi, yaitu upaya dan kegiatan
untuk memfungsikan kembali dan mengkonsolidasikan berbagai sarana prasarana ekonomi,
transportasi dan kehidupan masyarakat secara darurat guna mengurangi
penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah.
b)
Rekontruksi,
yaitu upaya dan kegiatan untuk membangun kembali berbagai kerusakan yang
diakibatkan oleh bencana secara lebih baik dari pada keadaan sebelumnya dengan
tekad mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana diwaktu yang akan
datang.
Kegiatan pada tahap rekontruksi harus
direncanakan dengan teliti dan seksama, dengan mengikut sertakan berbagai
disiplin ilmu dari berbagai instansi pemerintah, swasta maupun perguruan tinggi
secara terpadu. Pelaksanaan kegiatan
pada tahap rekontruksi hendaknya diintegrasikan dalam kegiatan pembangunan
mengacu pada prosedur Administrasi dan manajemen Pembangunan.
i. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana selalu berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit
dan Delapan Wajib TNI.
20. Kesiapan
sarana dan prasarana. Segala
sesuatu yang kita kerjakan akan selalu sia-sia hasilnya walaupun personilnya memiliki kemampuan dan keahlian, tanpa adanya dukungan sarana dan prasarana
yang tersedia, dengan demikian kemampuan
yang dimiliki oleh Aparat Kowil dan didukung dengan sarana/prasarana yang
memadai akan membuahkan hasil yang maksimal dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan antara lain :
a. Sarana
Transportasi. Guna mendukung
tugas Apkowil dilapangan
diperlukan mobilitas yang
tinggi, khususnya untuk
mencapai desa – desa yang
terpencil dipulau – pulau seperti
kendaraan roda dua
maupun speed boat,
namun kondisi saat
ini belum dimiliki
oleh Kowil mengakibatkan
kesiapan Satuan Kowil dalam mengantisipasi
penanggulangan bencana khususnya tentang evakuasi dan mobilisasi sangat
terbatas.
b. Alat Komunikasi. Disamping alat
transportasi diperlukan sarana
komunikasi yang canggih
dan dapat menyampaikan, berita
yang cepat dari
daerah-daerah yang terpencil maupun penyampaian laporan
kejadian, sehingga diperoleh keakuratan berita
untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan oleh Komando
Atas dalam menangani masalah bencana.
Kondisi sarana komunikasi
yang ada saat
ini sudah ketinggalan
bahkan masih ada beberapa satuan Kowil tingkat bawah belum
memiliki sarana komunikasi.
c. Perangkat
Kesehatan dan tenaga medis. Satuan
Kowil yang berada di perkotaan, perangkat kesehatan maupun tenaga medis tidak
menimbulkan masalah yang cukup berarti, akan tetapi bagi Satuan Kowil yang
berada di daerah terpencil hal ini merupakan masalah serius yang perlu
mendapatkan perhatian dari semua pihak,
pengalaman sudah membuktikan bahwa
betapa pentingnya evakuasi korban untuk menyelamatkan jiwa manusia apabila
terjadi bencana, perangkat kesehatan dan
tenaga medis sangat dibutuhkan
d. Sarana dan prasarana penampungan. Belum tersedianya secara maksimal sarana/prasaran penampungan
seperti tenda, alas tidur dan kebutuhan lain. Sarana
yang tersedia di satuan Kowil masih terbatas.
e. Sarana
dan prasarana lainnya. Seperti Alat
dapur, air bersih dan kebutuhan lain untuk keperluan sehari-hari bagi
pengungsi.
21. Penyiapan Kowil satuan bawah. Mengingat Dislokasi dan komposisi personil Kowil di wilayah Indonesia ini tidak sama,
maka yang menjadi permasalahan adalah bagi satuan Kowil yang berada di
pulau-pulau atau berada di daerah terpencil, disamping lokasinya yang berjauhan
dari Komando serta terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia akan
menyulitkan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas diwilayah. Hal ini perlu mendapat perhatian secara
khusus serta penanganan serius dari semua pihak baik dari TNI-AD maupun Pemerintah,
Kondisi yang diharapkan antara lain :
a. Penambahan Personil Kowil sesuai dengan TOP.
b. Diberikannya pengetahuan tentang cara
penanggulangan bencana dengan melalui penyuluhan-penyuluhan maupun penataran
yang diselenggarakan oleh Komando Atas sebagai bekal pengetahuan untuk
mengantisipasi terjadinya bencana.
c. Prioritas penyiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi
penanggulangan bencana yang disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat, antara lain :
1) Disiapkan sarana/prasarana transportasi
laut bagi wilayah kepulauan.
2) Disiapkan sarana/prasarana transportasi
darat bagi wilayah pedalaman.
3) Sarana Komunikasi untuk perhubungan
ke Komando Atas.
4) Alat
peralatan kesehatan dan tenaga medis.
5) Dan
lain-lain sesuai kondisi wilayah.
VI. UPAYA MENINGKATKAN KESIAPAN KOWIL
GUNA MENGANTISIPASI BENCANA
22. Umum.
a. Dalam konteks upaya peningkatan kesiapan
Kowil guna mengantisipasi bencana,
faktor penunjang dalam keberhasilan tugas dilapangan adalah tingkat
profesionalisme Aparat Kowil dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan
dengan bencana, hal ini sangat penting
bila Aparat Kowil yang berada di wilayah-wilayah menyiapkan diri sedini mungkin
serta meningkatkan kesiapannya baik
personil, materiil maupun sarana dan prasarana sehingga bila hal ini terjadi
maka Aparat Kowil siap melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b. Untuk meningkatkan kesiapan tersebut
perlu adanya suatu langkah yang diambil oleh Komandan Satuan Kowil dengan
melalui pelatihan, gladi atau praktek penanggulangan yang disimulasikan dengan kejadian sebenarnya sehingga diharapkan Aparat Koter
mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani bencana.
23. Meningkatkan kemampuan tehnik
penyelenggeraan penanggulangan bencana. Dalam
rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Korem, pada dasarnya
langkah-langkah kegiatan untuk semua macam bencana adalah sama dan dilaksanakan
melalui tahapan-tahapan sebelum bencana
terjadi, saat bencana terjadi dan setelah bencana terjadi, dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
a. Sebelum
Bencana Terjadi.
1) Titik berat kegiatan adalah pembentukan
Satkorlak, Satlak dan mengorganisir Aparat Kowil untuk melaksanakan program
kesiapsiagaan, pencegahan dan penjinakan dengan mengikut sertakan masyarakat.
2) Sasaran
yang ingin dicapai.
a) Non fisik.
(1) Tingginya tingkat pemahaman masyarakat
tentang berbagai perundang-undangan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
tetap yang telah dikeluarkan untuk meniadakan atau mengurangi resiko bencana
diselenggarakan dengan cara penyuluhan, ceramah-ceramah oleh Satuan Kowil yang
ada di wilayah.
(2) Meningkatkan
kewaspadaan, kesiapsiagaan serta kemampuan aparat Kowil, komponen lainnya dan
masyarakat untuk menghadapi bencana yang mungkin terjadi.
b) Fisik.
(1) Terbentuknya organisasi di tingkat Kowil
tentang Organisasi penanggulangan bencana.
(2) Dibuatkan program latihan teknis dan gladi lapang disimulasikan
dengan keadaan bahaya bencana yang sesungguhnya, untuk mendapatkan secara singkat gambaran
kepada Aparat Kowil maupun masyarakat setempat.
3) Kegiatan.
a) Indentifikasi masalah :
(1) Adakan
koordinasi dengan dinas/ instansi terkait sesuai dengan macam bencana yang
mungkin terjadi di-wilayah untk mendapatkan hasil penelitian dan pemetaan
daerah rawan bencana, dengan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Perkiraan kemungkinan bencana yang mungkin
terjadi di wilayah serta kemungkinan dampak negatif akibat bencana yang timbul.
(3) Menentukan Jenis latihan teknis dan geladi
lapang penanggulangan bencana disesuaikan dengan kemungkinan macam bencana yang terjadi.
b) Analisa dan Perkiraan.
(1) Berdasarkan analisa dan perkiran, tentukan
sampai seberapa jauh kemungkinan daerah dan masyarakat yang tertimpa bencana
tersebut.
(2) Menentukan
berdasarkan hasil analisa perkiraan
jenis kebutuhan dan bantuan yang diperlukan.
(3) Menentukan berdasarkan hasil analisa jenis
latihan teknis dan gladi lapang yang diperlukan untuk diprogramkan.
(4) Tentukan berdasarkan hasil analisa tentang
kebutuhan sarana prasarana yang paling mendasar untuk penanggulangan bencana
yang mungkin timbul.
(5) Mengadakan
perkiraan tentang hambatan yang paling
mungkin dihadapi dalam penanggulangan bencana yang mungkin timbul.
c) Konsepsi Penindakan.
(1) Menentukan organisasi yang diperlukan dalam
rangka menanggulangi bencana yang mungkin timbul.
(2) Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan
latihan teknis serta gladi lapang yang diperlukan sesuai dengan hasil analisa
dan perkiraan.
(3) Menyiagakan masyarakat dalam menghadapi
kemungkinan terjadinya bencana.
(4) Menentukan administrasi logistik dan
obat-obatan dalam rangka penanggulangan kemungkinan timbulnya bencana tersebut.
(5) Rumuskan petunjuk/ protap terhadap korban
bencana meliputi :
( a ) Pertolongan pertama terhadap korban bencana.
( b ) Penyelenggaraan bantuan.
( c ) Rehabilitas daerah.
d) Pengorganisasian.
(1) Rencana pelibatan personel
satuan dari unsur TNI terkait di daerah dan dikoordinasikan dengan Dan Sat TNI
dan Polri.
(2) Koordinasikan dengan instansi/ dinas yang
terkait didalam penanggulangan bencana
yang akan terjadi tentang rencana organisasi Satkorlak PBP yang akan dibentuk beserta personel pendukung.
e) Pelaksana.
(1) Pengembangan sistem informasi
penanggulangan bencana dan pemanfaatan informasi mengenai kerawanan suatu
daerah perencanaan pembangunan dan dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang
Kabupaten / Kota.
(2) Penyiapan perangkat lunak dan perangkat
keras serta pelatihan, penyuluhan dan pendidikan bagi para petugas dan
masyarakat secara terencana dan sistematis serta disusun sesuai dengan jenis
bencana.
(3) Mengadakan Koordinasi untuk pelaksanaan
penyuluhan agar masyarakat tanggap terhadap ancaman bencana dan mengambil sikap
sebagai berikut :
(a) Tidak bertempat tinggal di
daerah rawan.
(b) Tidak membangun rumah di lahan yang tidak
diperuntukkan kawasan tempat tinggal.
(c) Masyarakat dianjurkan membangun rumah
tahan gempa atau tahan banjir.
(d) Tidak merambah hutan dan merusak hutan
lindung tanpa ijin yang sah dari yang berwenang.
(e) Tidak merusak lingkungan dan ekosistem
dengan cara membuang limbah yang tidak semestinya atau penggunaan pestisida
yang berlebihan.
(f) Selalu waspada terhadap setiap perubahan
musim maupun cuaca yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana.
(g) Tidak membuang sampah dan
limbah ke sungai karena sungai merupakan sumber air bersih bagi masyarakat
luas.
(4) Untuk kegiatan penjinakan ancaman bencana ( mitigasi) daerah Industri, pembuatan
limbah dan penyusupan peraturan daerah serta pemasangan rambu-rambu peringatan
tentang bahaya dan kemungkinan terjadinya bencana.
(5) Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam
pembuatan rencana antara Kowil dan Pemda setempat.
b. Saat Bencana Terjadi.
1) Titik berat kegiatan. Adalah melakukan
peringatan dini dan tanggap darurat dengan mengaktifkan sarana publikasi,
melaporkan kejadian bencana dan tindakan yang telah diambil diwilayah kepada
Komando Atas.
2) Sasaran yang ingin dicapai.
a) Non Fsik.
(1) Adanya sistem perataan dini,
sehingga dapat untuk menyelamatkan diri
dari kemungkinan terlanda bencana.
(2) Kehadiran Aparat kowil untuk menetralisir Kondisi
sosial dan mental spritual masyarakat untuk dapat terpelihara, sehingga tidak
mudah panik dan mampu menyelamatkan diri dan mengurangi kerugian material
akibat bencana.
3) Keterpaduan pelaksanaan penanggulangan
bencana secara fungsional oleh Dinas/ Instansi, Pemda, TNI serta masyarakat
baik dalam Satkorlak PBP maupun Satlak PBP.
b) Fisik.
1) Dapat dilaksanakan upaya
tanggap darurat dalam mencari, menolong dan menyelamatkan serta memberikan
santunan/ bantuan sosial terhadap korban bencana secara efektif.
2) Partisipasi masyarakat dalam melakukan
upaya penanggulangan bencana sangat diharapkan.
c) Berfungsinya Pos Ko penanggulangan
bencana, sehingga dapat melaporkan kepada Pimpinan atas tentang kejadian
bencana dan tindakan yang telah diambil.
3) Kegiatan. Berkoordinasi
dengan Satkorlak PBA maupun dengan
Satlak PBA di wilayah dengan cepat dan spontan melakukan tindakan darurat
melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial terhadap
korban bencana dengan menggunakan sarana dan prasaran yang ada diwilayahnya. Komandan Satuan Kowil memerintahkan kepada jajaran diwilayahnya
untuk aktif di dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan melakukan upaya
penyelamatan terhadap korban bencana.
a) Melakukan
identifikasi masalah dengan cara :
(1) Mengenali jenis bencana dan
dampak negatif yang timbul serta luas daerah yang terkena bencana.
(2) Menyiapkan masyarakat, Palang Merah
Indonesia dan organisasi kemasyarakatan lainnya membantu kegiatan
penanggulangan bencana yang tidak atau kurang beresiko antara lain sebagai
berikut :
(a) Penyiapan dan pembuatan/ penyediaan barak
penampungan untuk para pengungsi.
(b) Pembuatan Helipet ( landasan pendaratan
Helikopter ) untuk sarana evakuasi udara.
(c) Penyelenggaraan dapur umum oleh anggota
PKK.
(d) Pelayanan bantuan sosial untuk para
pengungsi.
(e) Pelayanan kerohanian bagi yang memerlukan.
(f) Pelayanan kesehatan oleh tenaga medis
setempat.
(3) Menentukan jenis dan jumlah
korban dan kerugian materiil akibat bencana.
(4) Menentukan prioritas
penanganan bencana.
(5) Membuat analisa dan perkiraan
tentang :
(a) Batas kemampuan serta sumber daya yang
tersedia.
(b) Urutan prioritas pengadaan serta pengesahan
dukungan dan bantuan yang tersedia.
(c) Jenis dan jumlah kebutuhan untuk korban
bencana.
(d) Jenis dan jumlah sarana dan peralatan
sesuai prioritas.
(e) Jenis keahlian dan tenaga ahli yang
dibutuhkan segera untuk penanggulangan bencana.
(f) Jumlah dana yang diperlukan dan sumber
daya.
b) Penentuan
cara bertindak.
(1) Segera melaksanakan koordinasi
untuk dapat menggerakkan seluruh kekuatan sumber daya yang tersedia dari
berbagai Instansi/ Dinas/ Jawatan serta potensi dalam masyarakat agar
pelaksanaan operasi pencarian, penyelamatan dan penyantunan korban dapat
berjalan secara efektif dan efisien.
(2) Segera ditentukan prioritas penindakan dan
pentahapannya termasuk Kodal, pelaksanaan penanggulangan bencana dan
administrasi logistik.
(3) Memberikan petunjuk dan pengarahan pada
unsur pelaksana di lapangan.
(4) Menyempurnakan organisasi dan prosedur yang
telah ada.
(5) Penyusunan laporan awal kejadian bencana
dan tindakan darurat yang telah dilakukan ke Komando Atas.
c) Pengoperasian.
(1) Mengefektifkan organisasi.
(a) Struktur, petunjuk dan prosedur disesuai-kan
dengan kebutuhan.
(b) Daya Improvisasi dan inisiatif anggota
satuan penanggulanagn bencana terus digalakkan.
(2) Prosedur kerja.
(a) Utamakan spontanitas kecepatan
bertindak.
(b) Tata cara yang
mutlak dilaksanakan.
- Pertolongan
pertama pada korban (PPPK).
- Pencarian
dan penyelamatan korban.
- Perawatan
korban.
- Penyingkiran/
evakuasi korban.
- Pengiriman
logistik.
- Keamanan.
(c) Tindakan lanjutan.
- Pemukiman.
- Penerangan dan penyuluhan.
- Kesejahteraan dan moril.
- Pekerjaan umum.
d) Pelaksanaan.
(1) Kecepatan dan kecekatan adalah
faktor terpenting serta kegiatan-kegiatan pokok harus diprioritaskan.
(2) Kegiatan pokok adalah :
(a) Pengurusan korban meliputi :
- Pertolongan pertama terhadap korban.
- Pencarian dan penyelamatan korban.
- Penyingkiran korban.
- Perawatan korban.
- Rehabilitas mental korban.
(b) Angkutan :
- Untuk
menyingkirkan korban.
- Untuk
angkutan bekal.
(c) Pengangkutan personel.
(3) Administrasi Logistik :
(c)
Pengadaan
bekal.
(d)
Distribusi
bekal.
( c) Pencatatan kerugian personel dan materiil.
(4) Pekerjaan
umum.
(a) Pembersihan daerah yang terkena bencana.
(b) Pembuatan sarana dan prasarana darurat.
e) Kegiatan penunjang adalah :
(1) Keamanan dan ketertiban.
(2) Penerangan dan hubungan masyarakat.
(3) Koordinasi bantuan masyarakat.
f) Pengendalian dan Pengawasan. Di dalam pelaksanaan kegiatan penaggulangan
secara tepat guna, terutama di dalam penerimaan, penyaluran dan penggunaan
bantuan. Kowil berperan membantu memperlancar kegiatan tersebut.
c. Sesudah Bencana Terjadi
1) Kegiatan
dititik beratkan kepada penyusunan rencana program rehabilitas dan rekontruksi
secara terpadu, tugas Kowil dalam hal ini ikut serta dalam merencanakan,
melaksanakan serta mengawasi kegiatan tersebut serta memberikan saran masukan
kepada Sakorlak maupun Satlak yang ada
di wilayahnya.
2) Sasaran yang ingin dicapai :
a) Non Fisik.
(1) Dapat diwujudkan kembali
kondisi kehidupan masyarakat seperti sedia kala melalui kegiatan rehabilitas
dan rekontruksi.
(2) Meningkatkan suasana kegotong royongan
dikalangan masyarakat.
(3) Semakin mantapnya kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah dan TNI.
b) Fisik.
(1) Dapat terlaksananya
rehabilitasi dan rekontruksi, sehingga berfungsi kembali sebagai sarana
prasarana ekonomi, dan kehidupan masyarakat guna mengurangi penderitaan
masyarakat yang tertimpa musibah.
(2) Dapat dibangun kembali sarana prasarana
lingkungan dan infra struktur pemerintah yang rusak akibat bencana.
(3) Dapat dicegah terjadinya penyalah gunaan
dan penyimpangan pendistribusian bantuan sosial.
3) Kegiatan.
a) Perencanaan/ persiapan. Dalam rangka penyusunan program rehabilitas
dan rekontruksi secara terpadu dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :
(1) Identifikasi masalah.
(a) Mengenali sampai sejauh mana bencana dapat
diatasi.
(b) Mempelajari dampak akibat bencana tersebut.
(c) Menjaga agar masyarakat tetap waspada
terhadap bencana yang telah terjadi.
(2) Analisa dan Perkiraan.
(a) Pertimbangan kemungkinan ada daerah yang
terkena bencana tersebut.
(b) Kalau ada, apa jenis dan dampak yang
ditimbulkannya.
(c) Bantuan rehabilitas dan rekontruksi yang
perlu segera diberikan.
(d) Tentukan metoda terbaik untuk
penanggulangannya. Misalnya melalui
program Bhakti TNI atau Ops Bhakti.
(3) Langkah Penindakan.
(a) Laksanakan program rehablitas dan
rekontruksi daerah.
(b) Manfaatkan kebutuhan personel sesuai
kebutuhan.
(c) Dorong masyarakat untuk berperan aktif
dalam rangka rehabilitas daerah.
(d) Pedomani prosedur yang
berlaku.
b) Pengorganisasian. Mengefektifkan organisasi yang sudah ditentukan, sesuai dengan
kebutuhan.
c) Pelaksanaan.
(1) Kecepatan dan kecekatan merupakan faktor utama dalam rehabilitas/
rekontruksi.
(2) Prioritas sasaran merupakan hal yang
penting dalam rehablitas/ rekontruksi dalam hal ini dapat dikoordinasikan
penggunaan metode Bhakti atau Operasi Bhakti, untuk mempercepat proses rehabilitas dan rekontruksi daerah.
(3) Kegiatan pokok meliputi :
(a) Rehabiltasi Akibat Bencana.
(b) Rekontruksi Akibat Bencana.
d) Kegiatan Penunjang.
(1) Keamanan/ ketertiban.
(2) Penerangan dan hubungan
masyarakat.
(3) Koordinasi bantuan masyarakat.
e) Pengendalian dan pengawasan
dilaksanakan secara tepat guna baik dalam administrasi penerimaan, penyaluran
dan penggunaan bantuan dana sarana untuk kegiatan rehabilitas dan rekontruksi
maupun dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lapangan.
f) Laporan ke Komando Atas menyangkut hasil
perkem-bangan pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi.
VII. KESIMPULAN DAN
SARAN
24. Kesimpulan. Dari uraian
tentang upaya meningkatkan kesiapan Kowil guna mengantisipasi terjadinya
bencana, dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a. Kondisi
Kowil yang ada saat ini
belum sepenuhnya dapat diandalkan khususnya
dalam menyiapkan personel, materiil maupun sarana dan
prasarana dalam mengantisipasi terjadinya bencana.
b. Komando
Kewilayahan akan dapat
diberdayakan secara maximal
dalam usaha kesiapan
mengantisipasi bencana dengan cara penyiapan Apwil
yang berkualitas serta mendapat perbaikan
- perbaikan dalam segala
hal.
c. Keberhasilan
Kowil dalam meningkatkan kesiapan mengantisipasi bencana merupakan tanggung
jawab semua komponen terutama di tubuh TNI-AD, peran para Komandan Satuan
sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan kegiatan dilapangan.
d. Dengan
terdukungnya personil Kowil, materiil dan sarana/prasarana sesuai yang diharapkan, maka Kowil akan mampu
melaksanakan kegiatan sesuai tuntutan tugas Komando Atas.
25. Saran.
a. Mohon ditinjau
kembali kebijaksanaan pimpinan
dalam pemindahan /
penunjukan personel yang
bertugas di Kowil,
disarankan agar personel
yang bertugas di
Kowil adalah personel – personel yang
mempunyai kemampuan ilmu
dan kondisi fisik
dan mental yang
baik serta dedikasi
kerja yang tinggi sehingga siap pakai.
b. Untuk lebih mengoptimalkan
penyiapan Kowil dalam meningkatkan kesiapan mengantisipasi bencana, mohon
kiranya dipenuhi kebutuhan berupa personil, materiil serta sarana dan
prasarana dalam rangka menunjang pelaksanaan
tugas Kowil kedepan.
c. Perlu adanya
perhatian secara khusus
dari berbagai pihak
terhadap daerah yang kemungkinan terkena
musibah bencana dan sedini
mungkin perlu disiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi terjadinya
bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
d. Mohon
adanya program khusus dari pimpinan TNI-AD untuk menyelenggarakan penataran
atau khursus-khursus tentang cara penanggulangan bencana sehingga akan
diperoleh Aparat Kowil yang profesional mengerti akan tugas dan tanggung jawab
serta mengerti apa yang akan dilakukan pada saat menangani bencana.
VIII. P
E N U
T U P
26. Demikian
tulisan ini dibuat
sebagai sumbangan pikiran
penulis kepada pimpinan
TNI – AD dalam menentukan
kebijaksanaan khususnya dalam
upaya meningkatkan kesiapan Kowil guna mengantisipasi terjadinya
bencana.
No comments:
Post a Comment