Monday, August 22, 2016

UPAYA MENINGKATKAN KESIAPAN KOWIL GUNA MENGANTISIPASI TERJADINYA BENCANA



UPAYA MENINGKATKAN
KESIAPAN KOWILGUNA MENGANTISIPASI
TERJADINYA BENCANA

I.       PENDAHULUAN

1.       Umum.

a.       Tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang RI Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan  keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

b.       Sebagaimana  dimaksud Tugas Pokok TNI seperti yang tersebut diatas dilakukan dengan kegiatan Operasi Militer untuk perang dan Operasi Militer  selain perang,    sehingga jelas bahwa tugas TNI bukan hanya memangkul senjata semata namun demikian juga dapat melakukan kegiatan-kegiatan  yang bersifat kemanusiaan  antara lain adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya.          Disamping itu pula tugas TNI selain Perang antara lain membantu tugas Pemerintah daerah setempat  guna mensukseskan program Pembangunan Nasional di daerah.

c.       Dihadapkan dengan tugas pokok TNI AD terdapat fungsiorganik militer salah satu diantaranya adalah  fungsi teritorial,  sehingga TNI-AD sangatlah tepat bila  Komando Kewilayahan di daerah digunakan  sebagai sarana untuk menstranper  pelaksanaan kegiatan dilapangan guna membantu kesulitan masyarakat  dalam menangani masalah-masalah kemanusiaan khususnya membantu  menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya.

       d.       Guna menyeimbangkan antara tuntutan tugas  dengan kondisi nyata  kemampuan teritorial yang dimiliki oleh aparat teritorial saat ini, maka perlu adanya upaya-upaya yang dilaksanakan satuan Kowil dalam rangka peningkatan kesiapan Kowil guna mengantisipasi terjadinya bencana, sehingga bila suatu saat terjadi peristiwa tersebut, maka satuan Kowil siap melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.


2.       Maksud dan Tujuan.
a.       Maksud.      Sebagai pedoman bagi Kowil dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana diwilayahnya.
b.            Tujuan.       Terwujudnya kesamaan tindak dalam kegiatan penanggulangan bencana, sehingga dapat diselenggarakan secara terpadu dan serasi.


3.       Ruang Lingkup dan Tata Urut.          Ruang  lingkup   tulisan ini  dibatasi pada  upaya  meningkatkan kesiapan Kowil guna mengantasipasi terjadinya bencana,  yang disusun  dengan  tata  urut  sebagai  berikut  :

          a.       Pendahuluan
          b.       Latar Belakang
          c.       Kondisi kesiapan Kowil dalam mengatasi bencana saat ini
          d.       Faktor-faktor yang mempengaruhi
          e.       Kondisi Kowil dalam menangani bencana  yang diharapkan
          f.        Upaya meningkatkan kesiapan Kowil dalam  mengantisipasi terjadinya bencana.
          g.       Kesimpulan dan Saran.
          h.       Penutup.

4.       Pendekatan.        Menggunakan  pendekatan  analisis  praktis  yang  didasarkan  kepada  hasil  pengamatan  dan  temuan  di  lapangan.

5.       Pengertian.

a.       Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi selanjutnya disebut BAKORNAS PBP adalah wadah yang bersifat non struktural bagi penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

b.       Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan penanganan Pengungsi yang di singkat Satkorlak PBP, adalah organisasi non struktural yang mengkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang terjadi di wilayah daerah tingkat I, yang diketuai oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Ketua Bakornas PBP.

c.       Satuan pelaksana Penanggulangan  Bencana dan Penanganan Pengungsi yang selanjutnya disebut Satlak PBP, adalah wadah organisasi non struktural yang melaksanakan upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi baik sebelum, pada saat maupun sesudah bencana terjadi di wilayah daerah Tingkat II, diketuai oleh Bupati/Walikota, dan bertanggung jawab kepada Gubernur/ Ketua Satkorlak PBP dan Ketua Bakornas PBP.

          d.       Mitigasi adalah tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan 
         dampak dari suatu bencana terhadap masyarakat.

         e.       Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba/perlahan-lahan    
         akibat alam, ulah manusia dan/atau keduanya yang menimbulkan korban    
         Penderitaan manusia,  kerugian  harta  benda,  kerusakan lingkungan, Kerusakan 
         sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan  terhadap tata 
         kehidupan dan penghidupan masyarakat.  

         f.        Bencana Alam adalah peristiwa letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah 
         longsor, gelombang pasang/tsunami, banjir, kekeringan, kebakaran hutan, angin 
         kencang, hama hutan dan lain-lain

         g.       Kesiap siagaan adalah segala upaya dan  kegiatan yang dilakukan untuk 
         menghadapi, mengantisipasi ( tanggap darurat ) bencana lingkungan yang mungkin  
         terjadi pada skala nasional, regional dan lokal.
         h.       Penanggulangan Bencana ( Disaster Management ) adalah suatu proses yang   
         dinamis, terpadu dan berkelanjutan  untuk meningkatkan kualitas  langkah - langkah 
         yang berhubungan dengan penanganan rangkaian kegiatan  yang  meliputi    
         pencegahan   ( preventive ),  Mitigasi ( Mitigation ), kesiapsiagaan ( Preparedness ), 
         tanggap darurat  ( Response ),  rehabilitasi   ( rehabilitation ) atau  evakuasi  dan  
         pembangunan kembali ( development ).

i.        Pencegahan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk meniadakan sebagian atau seluruh bencana yang terjadi.

j.        Penjinakan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat-akibat yang ditimbulkan oleh bencana.

k.       Penyelematan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mencari, menolong, menyantuni para korban dan mengamankan harta benda, mengamankan sarana prasarana dan fasilitas umum serta lingkungan akibat bencana.

l.        Rehabilitas adalah segala upaya kegiatan yang dilakukan  agar para korban serta kerusakan sarana prasarana serta fasilitas umum yang diakibatkan oleh bencana dapat berfungsi kembali.

m.      Rekonstruksi adalah segala  upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk menbangun kembali sarana dan fasilitas umum agar terhindar dari bencana, sehingga menjamin berfungsinya kembali tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang makin meningkat.



II.     LATAR BELAKANG

6.       Umum.


a.       Bencana Alam sebagai suatu peristiwa alam yang sangat sulit untuk diramalkan  atau dipastikan  kejadiannya, dan dalam kenyataannya bencana alam senantiasa mendatangkan banyak korban baik  korban jiwa maupun korban harta benda yang tidak sedikit jumlahnya.   

b.       Pada umumnya bencana alam di berbagai daerah Indonesia adalah sama, namun demikian didalam usaha menangani usaha memahami kondisi daerah, sudah tentu tidak sama bahkan beraneka ragam, sehingga dijumpai  perbedaan-perbedaan yang menonjol antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.


7.       Kondisi Wilayah .


a.       Indonesia merupakan salah satu Negara Asia yang rawan terhadap ancaman  berbagai bencana seperti gempa, gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan, tsunami, angin badai dan lain-lain.     


b.       Seperti diketahui, Indonesia merupakan Negara rawan terhadap bencana gempa besar karena wilayah Indonesia sebagian besar terletak pada jalur gempa bumi aktif di dunia akibat pertemuan tiga lempeng tektonik         ( lempeng samudra Indo-Australia, lempeng Benua Eurasia  dan lempeng pasifik ).       Berdasarkan peta zonasi kegempaan Indonesia, sekitar 290 kota atau sekitar 60 % dari 481 kota di Indonesia berada di daerah rawan gempa.

8.       Potensi ancaman bencana alam.

a.            Wilayah di Indonesia  mempunyai  potensi  yang cukup besar terhadap
ancaman bahaya dari bencana alam seperti bahaya gempa, tsunami, banjir, erosi, abrasi dan tanah longsor, hal ini diperburuk dengan situasi dan kondisi yang cukup rentan  akibat dari kompleksitas pertumbuhan kota  maupun wilayah di daerah yang sering kali banyak mengabaikan atau tidak memperhatikan unsur-unsur mitigasi bencana alam  dalam proses pembangunannya demi tercipta lingkungan binaan yang aman dari bencana.
Sedangkan untuk wilayah pulau-pulau kecil kondisi kerentanan maupun kesiapan wilayah dalam menghadapi bencana alam menunjukkan level yang tidak lebih baik  dilihat dari factor upaya keselamatan.          Berbagai langkah yang ditempuh untuk mengurangi resiko/dampak dari suatu bencana di wilayah, biasanya juga merupakan langkah untuk mengurangi dampak dari bencana ikutannya.

b.       Bencana yang terjadi tersebut umumnya menyebabkan penderitaan bagi masyarakat, baik berupa korban jiwa manusia, kerugian harta benda maupun kerusakan lingkungan serta musnahnya hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.     Disisi lain, karena berbagai potensi yang dikandung, banyak wilayah yang cenderung terus  berkembang dengan  populasi yang juga terus meningkat.   Aset berupa sumber daya manusia dan infrastruktur yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dilindungi dari bencana dan perlindungan tersebut merupakan tanggung jawab nasional suatu negara, utamanya Pemerintah daerah setempat dengan  cara mengembangkan strategi mitigasi

c.       Mitigasi yang merupakan proses mengupayakan berbagai tindakan preventif untuk meminimalkan dampak negatif bencana alam yang diantisipasi akan terjadi di masa yang akan datang di suatu daerah tertentu, merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan semua lapisan masyarakat.           Mitigasi dapat bersifat struktural maupun non struktural.Terdapat kecenderungan bahwa sudah menjadi kebutuhan untuk lebih menitik beratkan pada upaya mitigasi daripada respon pasca bencana.



III.    KONDISI KESIAPAN KOWIL DALAM MENGATASI
BENCANA SAAT INI.

9.       Umum.

a.       Komando Kewilayahan sebagai  salah satu bentuk gelar kekuatan TNI-AD   dalam  menyelenggarakan  tugas binter di daerah perlu ditingkatkan ke - mampuannya,  sehingga  penyelenggaraan  Binter   dapat   dilakukan  secara terencana, terarah dan berkelanjutan  sesuai dengan tugas tanggung jawab dan wewenangnya  guna kepentingan  pertahanan negara aspek darat dalam rangka mendukung tercapainya tugas pokok TNI-AD.

b.       Penyelenggaraan tugas Kowil dapat dilaksanakan secara berhasil dan berdaya guna apabila didukung oleh kesiapan personil yang siap pakai serta tersedianya sarana dan prasarana yang  memadai serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi dilapangan, sehingga dalam menangani setiap permasalahan yang akan dihadapi dapat secara maksimal dilaksanakan.



10.     Kondisi Personil.
]
          a.       Kuantitas.     Masih kurangnya personil Kowil di wilayah-wilayah sehingga  dalam  pengerahan pasukan apabila terjadi bencana sewaktu-waktu,  personil Kowil yang bisa di kerahkan sangat terbatas.

          b.       Kualitas.       Pada umumnya personil Kowil belum memiliki pengalaman atau kemampuan tentang penanggulangan bencana sehingga apabila terjadi bencana  sering mengalami kesulitan dalam melakukan tindakan yang harus dilakukan di lapangan.
 
11.     Kondisi sarana dan prasarana.                  Belum tersedianya secara maksimal tentang  sarana dan prasarana  dalam penyiapan kesiap siagaan penanggulangan  bencana       Oleh karena itu perlu adanya  suatu koordinasi yang baik antar unsur pemerintah terkait dengan pihak Kowil sehingga dalam penyiapan sarana dan prasarana dapat saling bekerja sama  untuk memperoleh keterpaduan dalam pelaksanaan penanggulangan dilapangan.      Sarana / prasarana yang sangat dibutuhkan antara lain  :

           a.       Sarana  Transportasi.   
           b.       Alat  Komunikasi.         
           c.       Perangkat Kesehatan dan tenaga medis.
 d.       Sarana dan prasarana penampungan.    
 e.       Sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan pada saat terjadinya bencana.



12.     Dislokasi Satuan Kowil.


a.       Keadaan  Kowil  yang  ada  khususnya  diwilayah  Maluku,  Aceh,  Irian  Jaya  dan  Poso  ( Sulawesi  Tengah )    berbeda  dengan  kondisi  Kowil  yang  berada  di  Pulau  Jawa,  hal  ini  disebabkan  Kowil  yang  berada  diwilayah  tersebut   terdiri  dari  kepulauan,  terpisah  oleh  hutan  dan  pegunungan,  Kampung / Desa  yang  terpisah – pisah  dan  terpencil,  daerah  tanggungjawabnya  yang  cukup  luas,  sarana  jalan  yang  terbatas  ( bahkan ditemukan tidak terdapat jalan  darat )  ataupun  terputus,  sehingga  kesemuanya  itu  memerlukan  sarana  angkutan  dan  komunikasi  yang  canggih / memadai  didukung  oleh  Personel  yang  profesional  dibidang  Teritorial dalam rangka penanganan bencana,  sedangkan  kondisi  Kowil  saat  ini  belum  didukung  secara  maximal  sesuai  idealis  dan  geografi  diwilayahnya.

b.       Dalam  kondisi  geografi yang demikian dikaitkan dengan dislokasi pasukan Kowil yang tersebar  menyulitkan kemampuan gelar pasukan secara maksimal, dikarenakan dislokasi satuan Kowil tingkat bawah yang tersebar dan terbatasnya personil Kowil khususnya di daerah terpencil.

c.       Untuk lebih mengoptimalkan kesiapan Kowil dalam rangka mengantisipasi bencana, maka Komando Kewilayahan khususnya yang berada di daerah terpencil berupaya untuk  menyiapkan Personil, materiil, sarana dan prasarana yang ada walaupun masih sangat terbatas serta memanfaatkan sarana kewilayahan dengan melakukan koordinasi yang baik antar instansi Dinas  terkait serta menyiapkan pengadaan  sarana/prasarana  tradisionil.    Sehingga apabila terjadi bencana sewaktu-waktu  paling tidak penanganan awal sudah dilaksanakan sesuai prosedur kerja yang diharapkan Komando Atas. 


IV.     FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI


13.     Umum.        Dengan  memperhatikan  dan  menganalisa  kemampuan  Aparat Kowil  yang  ada,  didapatkan  beberapa  faktor  yang  berpengaruh  dalam    pelaksanaan kegiatan mengantisipasi penaggulangan bencana,  baik faktor  internal  maupun  eksternal.  Selain  adanya  faktor – faktor  yang  berpengaruh  tersebut,  ditemukan  juga  beberapa  peluang  yang  dapat  dijadikan  sebagai  bahan  pemikiran / pertimbangan  dalam  upaya  meningkatkan Komando Kewilayahan guna mengantisipasi terjadinya  bencana.


14.     Faktor Intern.     


a.       Kondisi wilayah / geografi.      Wilayah Indonesia sebagian besar  merupakan daerah Kepulauan, sedangkan jarak antar pulau satu dengan pulau yang lain cukup jauh, sehingga untuk menuju ke wilayah tersebut harus  ditempuh dengan  membutuhkan waktu yang relatif lama dan memakan biaya  yang cukup besar.

b.       Demografi, yaitu jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan luasnya wilayah  serta penyebaran penduduk tidak  merata.

c.       Sumber Daya Manusia khususnya di daerah kepulauan dan pedalaman masih rendah  akibat dari kurangnya sarana/prasarana pendidikan yang ada di daerah tersebut.

d.       Kurangnya Informasi dan komunikasi akibat terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia.

e.       Masih adanya beberapa Aparat kowil yang enggan untuk ditempatkan didaerah terpencil.



15.     Faktor Ekstern.

a.       Banyaknya para pengusaha dalam mendirikan perusahaan, Industri tempat bangunan tertentu maupun usaha lainnya tanpa memperhitungkan dampak negatifnya, seperti  :


1)       Perusahaan industri yang seenaknya membuang limbah di perairan tertentu.

2)       Penebangan hutan tanpa adanya reboisasi.
3)       Penempatan lokasi  perusahaan di hutan lindung
4)       Dan sebagainya.

b.   Pembangunan perumahan/bangunan harus disesuaikan dengan konstruksi bangunan yang tahan / kuat terhadap gempa bumi.


16.     Peluang.


a.       Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut membantu pelaksanaan kegiatan mengantisipasi terjadinya bencana, dengan cara sosialisasi, adakan koordinasi serta mengorganisir masyarakat, sehingga masing-masing tim/kelompok yang terorganisir telah mengetahui tentang tindakan yang akan dilakukan bila terjadi bencana, dengan demikian akan lebih memudahkan Aparat Kowil untuk melaksanakan tugas di lapangan.


b.       Aparat Komando Kewilayahan berkerja sama dengan Pemerintah setempat untuk saling mendukung tentang penyiapan Personil, materiil, sarana dan prasarana dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana.


17.     Kendala.


          a.     Kurangnya personil Aparat Kowil terutama di wilayah terpencil atau kepulauan, sehingga  untuk pengerahan  personil  Kowil yang ada di wilayah tersebut kurang maksimal.


a.            Kurangnya sarana transportasi laut/darat, sehingga apabila terjadi bencana akan memperlambat jalannya evakuasi.

b.       Khususnya di wilayah kepulauan Gelombang laut sering tidak menentu, apalagi setelah terjadinya bencana gempa bumi sering diikuti oleh gelombang pasang air laut. Hal ini akan dapat    menghambat pemberian bantuan maupun  dorongan  logistik  ke  daerah  yang  terkena  gempa  bumi.

c.       Daerah  yang  terkena  musibah  gempa  bumi  rata – rata  jarak  dari  desa  ke  desa  lain  cukup  jauh  dan  tidak  semua  di  desa  ada  dermaga,  tempat  untuk  berlabuhnya  kapal mesin.  Kapal  yang  akan  ke  desa  harus  berlabuh  ditengah  laut  baru  dijemput  dengan  kapal  kayu.



V.      KONDISI KOWIL DALAM  MENANGANI BENCANA
YANG DIHARAPKAN


18.     Umum.

a.       Guna menyeimbangkan antara tuntutan tugas Komando Kewilayahan dalam menyelenggarakan pembinaan teritorial di wilayah yang berkaitan dengan mengantasipasi penanggulangan bencana, maka Kowil perlu menata kembali baik personil, materiil maupun sarana dan prasarana, guna keberhasilan dalam pelaksanaan tugas sesuai tuntutan yang diberikan dari Komando Atas.

b.       Sebagai  wadah  penyiapan   penanggulangan bencana, Kowil  di Tingkat Korem memiliki peran sebagai Satuan Koordinasi Pelaksana  penanggulangan Bencana  yang terjadi di wilayah Tingkat I  yang diketuai oleh Gubernur, sedangkan Kowil untuk tingkat Kodim yang berada di Kabupaten/ Kotamadya sebagai Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.    

c.       Untuk lebih mengoptimalkan dalam pelaksanaan tugas dilapangan,  baik personil, materiil maupun sarana dan prasarana harus disiapkan sedini mungkin, mengantisipasi  keadaan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana.  



19.     Kesiapan Personil.        Dalam mengantisipasi terjadinya bencana penyiapan personil perlu disiapkan sedini mungkin baik tentang jumlah personilnya maupun kemampuannya,  sehingga personil-personil yang sudah disiapkan selalu siap pakai menghadap segala kemungkinan yang akan terjadi sesuai bidangnya masing-masing.      Kreteria personil yang diharapkan antara lain :
 a.       Personil Kowil yang mampu mengamankan diri, keluarga dan orang yang membutuhkan bantuan pada saat terjadinya bencana ( pengamanan tubuh diutamakan )
b.       Trampil dan trengginas dalam segala hal dan memiliki kondisi fisik yang prima sehingga diharapkan mampu melaksanakan tugas secara maksimal.    Kondisi yang diharapkan antara lain :

1)       Kecepatan dan kecekatan adalah faktor terpenting serta kegiatan-kegiatan pokok harus diprioritaskan.
b)       Kegiatan pokok adalah :
(1)     Pengurusan korban meliputi :
(a)          Pertolongan pertama terhadap korban.
(b)         Pencarian dan penyelamatan korban.
(c)          Penyingkiran korban.
(d)         Perawatan korban.
(e)          Rehabilitas mental korban.

(2)     Angkutan :

(a)          Untuk menyingkirkan korban.
(b)         Untuk angkutan bekal.
(c)          Pengangkutan personel.

(3)     Administrasi Logistik :

(a)          Pengadaan bekal.
(b)         Distribusi bekal
( c)     Pencatatan kerugian personel dan materiil.


 (4)    Pekerjaan umum.

(a)      Pembersihan daerah yang terkena bencana.
(b)     Pembuatan sarana dan prasarana darurat.


c)       Kegiatan penunjang adalah :

(1)   Keamanan dan ketertiban.
(2)   Penerangan dan hubungan masyarakat.
(3)   Koordinasi bantuan masyarakat.

d)       Pengendalian dan Pengawasan.    Di dalam pelaksanaan kegiatan penaggulangan secara tepat guna, terutama di dalam penerimaan, penyaluran dan penggunaan bantuan baik dari masyarakat melalui Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan sosial, Gubernur atau langsung kepada Ketua Satkorlak PBP dan kepada masyarakat yang terkena bencana.

e)       Laporan.   Laporan kejadian bencana mencakup antara lain :

(1)     Waktu kejadian bencana.
(2)     Sifat bencana.
(3)     Lingkup daerah bencana.
(4)     Jumlah sejenis korban.
(5)     Taksiran kerusakan.
(6)     Tindakan yang diambil.
(7)     Permasalahan yang dihadapi.
(8)     Saran.
c.       Memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang cara penanggulangan  bencana serta mengerti akan tugas  dan tanggung jawab yang harus dilakukan  sehingga tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan kegiatan dilapangan.
13

d.       Memiliki mental yang baik dan semangat bekerja yang tinggi, tanpa pamrih.
e.       Dapat memberikan motivasi dan semangat kepada masyarakat yang terkena musibah dan selalu memberikan rasa aman dan nyaman setiap kehadiran Aparat Kowil yang bertugas di wilayah tersebut.
f.        Mengerti dan memahami akan azas penanggulangan bencana serta dilaksanakan  dalam bentuk nyata dilapangan  antara lain :

1)        Kebersamaan dan kesukarelaan.    Penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong dan sukarela.
2)        Koordinasi dan Integrasi.     Penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sector secara terkoordinasi dan terintegrasi yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling menunjang.
3)        Kemandirian.    Penanggulangan bencana utamanya harus dilaksanakan oleh masyarakat di daerah rawan bencana secara swadaya.
4)        Cepat dan tepat.   Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai tuntutan keadaan.
5)        Prioritas.    Apabila terjadi bencana kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
6)        Kesiapsiagaan.   Penanggulangan bencana dititik beratkan pada kegiatan kesiapsiagaan yang mencakup pencegahan dan penjinakan yang dilakukan pada tahap sebelum terjadinya bencana.
7)        Kesemestaan.    Penanggulangan bencana dilaksanakan dengan menegakkan seluruh kemampuan bangsa dan negara yang dapat diwujudkan sebagai daya tangkal.
g.       Mengerti akan tujuan penanggulangan bencana antara lain :
 1)       Menghindari ancaman bencana.    Kegiatan penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap kegiatan kewaspadaan, penjinakan (mitigasi) dan kesiapsiagaan, sehingga dapat menghindari ancaman bencana serta menghindarkan dari akibat bencana.
2)       Penyelamatan jiwa manusia dan pembangunan.        Kegiatan penanggulangan bencana dititik beratkan untuk menyelamatan jiwa manusia dan pengamanan pembangunan beserta hasilnya, akan tetapi tidak mengabaikan penyelamatan harta benda, sarana dan prasarana serta lingkungan.
3)       Pemulihan dan pembangunan kembali kondisi tata kehidupan serta penghidupan masyarakat.     Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan untuk meringankan penderitaan masyarakat, memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta memulihkan kegiatan pemrintah.

h.       Mengerti dan memahami pentahapan kegiatan penanggulangan  bencana, antara lain :

1)       Sebelum bencana terjadi.   Kegiatan yang dilakukan meliputi tahap-tahap   :
a)       Preventif (pencegahan), yaitu kegiatan yang lebih dititik beratkan pada upaya penyebarluasan tentang berbagai peraturan, perundang-undangan yang berdampak untuk meniadakan atau mengurangi resiko bencana termasuk pembuatan peta rawan bencana.
b)           Mitigasi (penjinakan), yaitu kegiatan yang lebih bertitik berat pada upaya secara fisik untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan bencana, seperti pembuatan cekdam, rehabilitasi aliran sungai, pengawasan terhadap pelaksanaan RUTR, IMB, pemindahan penduduk ke daerah yang aman bencana, kepastian hukum terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemasangan tanda-tanda larangan di daerah yang rawan bencana.
c)            Kesiapsiagaan, yaitu meliputi kegiatan untuk mengadakan pelatihan dan gladi bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, serta pendidikan dan pelatihan bagi  aparat Pemerintah, aparat Teritorial, aparat Kepolisian termasuk penjagaan posko penanggulangan banjir dan pos-pos siaga lain yang sejenis.   Kegiatan pada tahap ini amat penting, karena usaha untuk menghindari bencana akan lebih efektif efesien dari pada tindakan rehabilitasi dan kontruksi.

2)       Saat bencana terjadi.   Kegiatan yang dilaksanakan pada tahap ini meliputi   :
a)        Peringatan dini,  yaitu  upaya  dan  kegiatan  yang  amat penting yang tidak boleh diabaikan agar dapat memberikan kesempatan kepada penduduk untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terlanda bencana alam.
b)        Tanggap darurat,   yaitu upaya dan kegiatan pengolahan unsur penanggulangan  bencana guna mencari, menolong dan menyelamatkan korban bencana, serta memberikan santunan kepada para pengungsi berupa pakaian, selimut, makanan dan minuman, barak-barak darurat dan kegiatan lain sejenis.

3)           Sesudah bencana mereda.   Segera setelah bencana mereda kegiatan yang harus dilaksanakan meliputi   :
a)       Rehabilitasi, yaitu upaya dan kegiatan untuk memfungsikan kembali dan mengkonsolidasikan berbagai sarana prasarana ekonomi, transportasi dan kehidupan masyarakat secara darurat guna mengurangi penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah.
b)           Rekontruksi,   yaitu upaya dan kegiatan untuk membangun kembali berbagai kerusakan yang diakibatkan oleh bencana secara lebih baik dari pada keadaan sebelumnya dengan tekad mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana diwaktu yang akan datang. 
 Kegiatan pada tahap rekontruksi harus direncanakan dengan teliti dan seksama, dengan mengikut sertakan berbagai disiplin ilmu dari berbagai instansi pemerintah, swasta maupun perguruan tinggi secara terpadu.   Pelaksanaan kegiatan pada tahap rekontruksi hendaknya diintegrasikan dalam kegiatan pembangunan mengacu pada prosedur Administrasi dan manajemen Pembangunan.

i.        Dalam setiap pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana selalu berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

20.     Kesiapan sarana dan prasarana.     Segala sesuatu yang kita kerjakan akan selalu sia-sia hasilnya walaupun  personilnya memiliki kemampuan dan keahlian,  tanpa adanya dukungan sarana dan prasarana yang tersedia,  dengan demikian kemampuan yang dimiliki oleh Aparat Kowil dan didukung dengan sarana/prasarana yang memadai akan membuahkan hasil yang maksimal dalam setiap pelaksanaan kegiatan.       Sarana  dan prasarana yang dibutuhkan antara lain :

a.       Sarana  Transportasi.    Guna  mendukung  tugas  Apkowil  dilapangan  diperlukan    mobilitas  yang  tinggi,  khususnya  untuk  mencapai  desa – desa  yang  terpencil  dipulau – pulau  seperti  kendaraan  roda  dua  maupun  speed  boat,  namun  kondisi  saat  ini  belum  dimiliki  oleh  Kowil  mengakibatkan  kesiapan Satuan Kowil dalam  mengantisipasi penanggulangan bencana khususnya tentang evakuasi dan mobilisasi sangat terbatas.


b.       Alat  Komunikasi.          Disamping  alat  transportasi  diperlukan  sarana  komunikasi  yang  canggih  dan  dapat  menyampaikan,   berita  yang  cepat  dari  daerah-daerah  yang  terpencil maupun penyampaian laporan kejadian, sehingga diperoleh keakuratan berita  untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan oleh Komando Atas dalam menangani masalah bencana.   Kondisi   sarana  komunikasi  yang  ada  saat  ini  sudah  ketinggalan  bahkan masih  ada  beberapa satuan Kowil tingkat bawah belum memiliki sarana komunikasi.


c.       Perangkat Kesehatan dan tenaga medis.      Satuan Kowil yang berada di perkotaan, perangkat kesehatan maupun tenaga medis tidak menimbulkan masalah yang cukup berarti, akan tetapi bagi Satuan Kowil yang berada di daerah terpencil hal ini merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak,  pengalaman sudah membuktikan bahwa  betapa pentingnya evakuasi korban untuk menyelamatkan jiwa manusia apabila terjadi bencana,  perangkat kesehatan dan tenaga medis sangat dibutuhkan

          d.       Sarana dan prasarana penampungan.     Belum tersedianya secara maksimal sarana/prasaran penampungan seperti tenda, alas tidur dan kebutuhan lain.        Sarana yang tersedia di satuan Kowil masih terbatas.

          e.       Sarana dan prasarana lainnya.     Seperti Alat dapur, air bersih dan kebutuhan lain untuk keperluan sehari-hari bagi pengungsi.


21.     Penyiapan Kowil satuan bawah.      Mengingat  Dislokasi dan komposisi personil  Kowil di wilayah Indonesia ini tidak sama, maka yang menjadi permasalahan adalah bagi satuan Kowil yang berada di pulau-pulau atau berada di daerah terpencil, disamping lokasinya yang berjauhan dari Komando serta terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia akan menyulitkan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas diwilayah.      Hal ini perlu mendapat perhatian secara khusus serta penanganan serius dari semua pihak baik dari TNI-AD maupun  Pemerintah,   Kondisi yang diharapkan antara lain :

          a.       Penambahan  Personil Kowil sesuai dengan TOP.

b.       Diberikannya pengetahuan tentang cara penanggulangan bencana dengan melalui penyuluhan-penyuluhan maupun penataran yang diselenggarakan oleh Komando Atas sebagai bekal pengetahuan untuk mengantisipasi terjadinya bencana.

          c.       Prioritas penyiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi penanggulangan bencana yang disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat,  antara lain :   

1)       Disiapkan sarana/prasarana transportasi laut bagi wilayah kepulauan.

2)       Disiapkan sarana/prasarana transportasi darat bagi  wilayah pedalaman.

3)       Sarana Komunikasi untuk perhubungan ke Komando Atas.
4)       Alat peralatan kesehatan dan tenaga medis.
5)       Dan lain-lain sesuai kondisi wilayah.


VI.     UPAYA MENINGKATKAN  KESIAPAN KOWIL
GUNA MENGANTISIPASI BENCANA


22.     Umum.

a.       Dalam konteks upaya peningkatan kesiapan Kowil guna mengantisipasi bencana,  faktor penunjang dalam keberhasilan tugas dilapangan adalah tingkat profesionalisme Aparat Kowil dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan bencana,  hal ini sangat penting bila Aparat Kowil yang berada di wilayah-wilayah menyiapkan diri sedini mungkin serta  meningkatkan kesiapannya baik personil, materiil maupun sarana dan prasarana sehingga bila hal ini terjadi maka Aparat Kowil siap melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.

b.       Untuk meningkatkan kesiapan tersebut perlu adanya suatu langkah yang diambil oleh Komandan Satuan Kowil dengan melalui pelatihan, gladi atau praktek penanggulangan  yang disimulasikan dengan kejadian  sebenarnya sehingga diharapkan Aparat Koter mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani bencana.


23.     Meningkatkan kemampuan tehnik penyelenggeraan penanggulangan bencana.          Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Korem, pada dasarnya langkah-langkah kegiatan untuk semua macam bencana adalah sama dan dilaksanakan melalui tahapan-tahapan  sebelum bencana terjadi, saat bencana terjadi dan setelah bencana terjadi, dengan langkah-langkah  sebagai berikut :

          a.       Sebelum Bencana Terjadi.

1)       Titik berat kegiatan adalah pembentukan Satkorlak, Satlak dan mengorganisir Aparat Kowil untuk melaksanakan program kesiapsiagaan, pencegahan dan penjinakan dengan mengikut sertakan masyarakat.


2)        Sasaran yang ingin dicapai.

a)       Non fisik.

(1)     Tingginya tingkat pemahaman masyarakat tentang berbagai perundang-undangan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tetap yang telah dikeluarkan untuk meniadakan atau mengurangi resiko bencana diselenggarakan dengan cara penyuluhan, ceramah-ceramah oleh Satuan Kowil yang ada di wilayah.

(2)     Meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan serta kemampuan aparat Kowil, komponen lainnya dan masyarakat untuk menghadapi bencana yang mungkin terjadi.

b)       Fisik.

(1)     Terbentuknya organisasi di tingkat Kowil tentang   Organisasi penanggulangan bencana.

(2)     Dibuatkan  program latihan teknis dan gladi lapang disimulasikan dengan keadaan bahaya bencana yang sesungguhnya,  untuk mendapatkan secara singkat gambaran kepada Aparat Kowil maupun masyarakat setempat.

3)       Kegiatan.

a)       Indentifikasi masalah :
 (1)    Adakan koordinasi dengan dinas/ instansi terkait sesuai dengan macam bencana yang mungkin terjadi di-wilayah untk mendapatkan hasil penelitian dan pemetaan daerah rawan bencana, dengan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2)     Perkiraan kemungkinan bencana yang mungkin terjadi di wilayah serta kemungkinan dampak negatif akibat bencana yang timbul.


(3)     Menentukan Jenis latihan teknis dan geladi lapang penanggulangan bencana disesuaikan dengan kemungkinan  macam bencana yang terjadi.

b)       Analisa dan Perkiraan.

(1)     Berdasarkan analisa dan perkiran, tentukan sampai seberapa jauh kemungkinan daerah dan masyarakat yang tertimpa bencana tersebut.

 (2)    Menentukan  berdasarkan hasil analisa perkiraan jenis kebutuhan dan bantuan yang diperlukan.

(3)     Menentukan berdasarkan hasil analisa jenis latihan teknis dan gladi lapang yang diperlukan untuk diprogramkan.

(4)     Tentukan berdasarkan hasil analisa tentang kebutuhan sarana prasarana yang paling mendasar untuk penanggulangan bencana yang mungkin timbul.

 (5)    Mengadakan  perkiraan tentang hambatan yang paling mungkin dihadapi dalam penanggulangan bencana yang mungkin timbul.


c)       Konsepsi Penindakan.
(1)     Menentukan organisasi yang diperlukan dalam rangka menanggulangi bencana yang mungkin timbul.

(2)     Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan latihan teknis serta gladi lapang yang diperlukan sesuai dengan hasil analisa dan perkiraan.

(3)     Menyiagakan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana.

(4)     Menentukan administrasi logistik dan obat-obatan dalam rangka penanggulangan kemungkinan timbulnya bencana tersebut.
(5)     Rumuskan petunjuk/ protap terhadap korban bencana meliputi :

( a )    Pertolongan pertama terhadap korban bencana.

( b )   Penyelenggaraan bantuan.

( c )    Rehabilitas daerah.


d)       Pengorganisasian.

(1)     Rencana pelibatan personel satuan dari unsur TNI terkait di daerah dan dikoordinasikan dengan Dan Sat TNI dan Polri.
(2)     Koordinasikan dengan instansi/ dinas yang terkait didalam penanggulangan  bencana yang akan terjadi tentang rencana organisasi Satkorlak PBP  yang akan dibentuk beserta personel pendukung.


e)       Pelaksana.

(1)     Pengembangan sistem informasi penanggulangan bencana dan pemanfaatan informasi mengenai kerawanan suatu daerah perencanaan pembangunan dan dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten / Kota.

(2)     Penyiapan perangkat lunak dan perangkat keras serta pelatihan, penyuluhan dan pendidikan bagi para petugas dan masyarakat secara terencana dan sistematis serta disusun sesuai dengan jenis bencana.

(3)     Mengadakan Koordinasi untuk pelaksanaan penyuluhan agar masyarakat tanggap terhadap ancaman bencana dan mengambil sikap sebagai berikut :

(a)      Tidak bertempat tinggal di daerah rawan.

 (b)     Tidak membangun rumah di lahan yang tidak diperuntukkan kawasan tempat tinggal.

(c)      Masyarakat dianjurkan membangun rumah tahan gempa atau tahan banjir.

(d)     Tidak merambah hutan dan merusak hutan lindung tanpa ijin yang sah dari yang berwenang.

(e)      Tidak merusak lingkungan dan ekosistem dengan cara membuang limbah yang tidak semestinya atau penggunaan pestisida yang berlebihan.

(f)      Selalu waspada terhadap setiap perubahan musim maupun cuaca yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana.

(g)    Tidak membuang sampah dan limbah ke sungai karena sungai merupakan sumber air bersih bagi masyarakat luas.


(4)     Untuk kegiatan penjinakan ancaman bencana       ( mitigasi) daerah Industri, pembuatan limbah dan penyusupan peraturan daerah serta pemasangan rambu-rambu peringatan tentang bahaya dan kemungkinan terjadinya bencana.

(5)     Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pembuatan rencana antara Kowil dan Pemda setempat.
         

b.       Saat Bencana Terjadi.

1)       Titik berat kegiatan. Adalah melakukan peringatan dini dan tanggap darurat dengan mengaktifkan sarana publikasi, melaporkan kejadian bencana dan tindakan yang telah diambil diwilayah kepada Komando Atas.

2)       Sasaran yang ingin dicapai.


a)       Non Fsik.

(1)     Adanya sistem perataan dini, sehingga dapat  untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terlanda bencana.

(2)     Kehadiran Aparat kowil untuk menetralisir Kondisi sosial dan mental spritual masyarakat untuk dapat terpelihara, sehingga tidak mudah panik dan mampu menyelamatkan diri dan mengurangi kerugian material akibat bencana.

3)       Keterpaduan pelaksanaan penanggulangan bencana secara fungsional oleh Dinas/ Instansi, Pemda, TNI serta masyarakat baik dalam Satkorlak PBP maupun Satlak PBP.

b)       Fisik.

1)       Dapat dilaksanakan upaya tanggap darurat dalam mencari, menolong dan menyelamatkan serta memberikan santunan/ bantuan sosial terhadap korban bencana secara efektif.

2)       Partisipasi masyarakat dalam melakukan upaya penanggulangan bencana sangat diharapkan.
                  
c)       Berfungsinya Pos Ko penanggulangan bencana, sehingga dapat melaporkan kepada Pimpinan atas tentang kejadian bencana dan tindakan yang telah diambil.

3)       Kegiatan.      Berkoordinasi dengan  Satkorlak PBA maupun dengan Satlak PBA di wilayah dengan cepat dan spontan melakukan tindakan darurat melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pelayanan  kesehatan serta pelayanan sosial terhadap korban bencana dengan menggunakan sarana dan prasaran yang ada diwilayahnya.        Komandan           Satuan Kowil memerintahkan kepada jajaran diwilayahnya untuk aktif di dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan melakukan upaya penyelamatan terhadap korban bencana.



a)       Melakukan identifikasi masalah dengan cara :

(1)     Mengenali jenis bencana dan dampak negatif yang timbul serta luas daerah yang terkena bencana.

(2)     Menyiapkan masyarakat, Palang Merah Indonesia dan organisasi kemasyarakatan lainnya membantu kegiatan penanggulangan bencana yang tidak atau kurang beresiko antara lain sebagai berikut :

(a)      Penyiapan dan pembuatan/ penyediaan barak penampungan untuk para pengungsi.

(b)     Pembuatan Helipet ( landasan pendaratan Helikopter ) untuk sarana evakuasi udara.

(c)      Penyelenggaraan dapur umum oleh anggota PKK.

(d)     Pelayanan bantuan sosial untuk para pengungsi.

(e)      Pelayanan kerohanian bagi yang memerlukan.

(f)      Pelayanan kesehatan oleh tenaga medis setempat.

(3)     Menentukan jenis dan jumlah korban dan kerugian materiil akibat bencana.

(4)     Menentukan prioritas penanganan bencana.

(5)     Membuat analisa dan perkiraan tentang :

(a)      Batas kemampuan serta sumber daya yang tersedia.

(b)     Urutan prioritas pengadaan serta pengesahan dukungan dan bantuan yang tersedia.


(c)      Jenis dan jumlah kebutuhan untuk korban bencana.

(d)     Jenis dan jumlah sarana dan peralatan sesuai prioritas.

(e)      Jenis keahlian dan tenaga ahli yang dibutuhkan segera untuk penanggulangan bencana.

(f)      Jumlah dana yang diperlukan dan sumber daya.

b)       Penentuan cara bertindak.

(1)     Segera melaksanakan koordinasi untuk dapat menggerakkan seluruh kekuatan sumber daya yang tersedia dari berbagai Instansi/ Dinas/ Jawatan serta potensi dalam masyarakat agar pelaksanaan operasi pencarian, penyelamatan dan penyantunan korban dapat berjalan secara efektif dan efisien.

(2)     Segera ditentukan prioritas penindakan dan pentahapannya termasuk Kodal, pelaksanaan penanggulangan bencana dan administrasi logistik.

(3)     Memberikan petunjuk dan pengarahan pada unsur pelaksana di lapangan.

(4)     Menyempurnakan organisasi dan prosedur yang telah ada.

(5)     Penyusunan laporan awal kejadian bencana dan tindakan darurat yang telah dilakukan ke Komando Atas.

c)       Pengoperasian.
(1)     Mengefektifkan organisasi.

(a)      Struktur, petunjuk dan prosedur disesuai-kan dengan kebutuhan.


(b)     Daya Improvisasi dan inisiatif anggota satuan penanggulanagn bencana terus digalakkan.


(2)     Prosedur kerja.

(a)       Utamakan spontanitas kecepatan bertindak.

(b)       Tata cara yang mutlak dilaksanakan.

 -       Pertolongan pertama pada korban (PPPK).
 -       Pencarian dan penyelamatan korban.
 -       Perawatan korban.
 -       Penyingkiran/ evakuasi korban.
 -       Pengiriman logistik.
 -       Keamanan.

(c)      Tindakan lanjutan.
-        Pemukiman.
-        Penerangan dan penyuluhan.
-        Kesejahteraan dan moril.
-        Pekerjaan umum.

d)       Pelaksanaan.

(1)     Kecepatan dan kecekatan adalah faktor terpenting serta kegiatan-kegiatan pokok harus diprioritaskan.

(2)     Kegiatan pokok adalah :

(a)      Pengurusan korban meliputi :

-        Pertolongan pertama terhadap korban.
          -        Pencarian dan penyelamatan korban.
          -        Penyingkiran korban.
-        Perawatan korban.
-        Rehabilitas mental korban.


(b)     Angkutan :

          -        Untuk menyingkirkan korban.
          -        Untuk angkutan bekal.

(c)      Pengangkutan personel.

(3)     Administrasi Logistik :

(c)          Pengadaan bekal.
(d)         Distribusi bekal.
( c)     Pencatatan kerugian personel dan materiil.

 (4)    Pekerjaan umum.

(a)      Pembersihan daerah yang terkena bencana.

(b)     Pembuatan sarana dan prasarana darurat.

e)       Kegiatan penunjang adalah :

(1)     Keamanan dan ketertiban.
(2)     Penerangan dan hubungan masyarakat.
(3)     Koordinasi bantuan masyarakat.

f)       Pengendalian dan Pengawasan.    Di dalam pelaksanaan kegiatan penaggulangan secara tepat guna, terutama di dalam penerimaan, penyaluran dan penggunaan bantuan. Kowil berperan membantu memperlancar kegiatan tersebut.

c.       Sesudah Bencana Terjadi

1)       Kegiatan dititik beratkan kepada penyusunan rencana program rehabilitas dan rekontruksi secara terpadu, tugas Kowil dalam hal ini ikut serta dalam merencanakan, melaksanakan serta mengawasi kegiatan tersebut serta memberikan saran masukan kepada Sakorlak maupun  Satlak yang ada di wilayahnya.

2)       Sasaran yang ingin dicapai :


a)       Non Fisik.

(1)     Dapat diwujudkan kembali kondisi kehidupan masyarakat seperti sedia kala melalui kegiatan rehabilitas dan rekontruksi.

(2)     Meningkatkan suasana kegotong royongan dikalangan masyarakat.

(3)     Semakin mantapnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan TNI.


b)       Fisik.

(1)     Dapat terlaksananya rehabilitasi dan rekontruksi, sehingga berfungsi kembali sebagai sarana prasarana ekonomi, dan kehidupan masyarakat guna mengurangi penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah.

(2)     Dapat dibangun kembali sarana prasarana lingkungan dan infra struktur pemerintah yang rusak akibat bencana.

(3)     Dapat dicegah terjadinya penyalah gunaan dan penyimpangan pendistribusian bantuan sosial.


3)       Kegiatan.

a)       Perencanaan/ persiapan.    Dalam rangka penyusunan program rehabilitas dan rekontruksi secara terpadu dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :

(1)     Identifikasi masalah.

(a)      Mengenali sampai sejauh mana bencana dapat diatasi.

(b)     Mempelajari dampak akibat bencana tersebut.

(c)      Menjaga agar masyarakat tetap waspada terhadap bencana yang telah terjadi.

(2)     Analisa dan Perkiraan.

(a)      Pertimbangan kemungkinan ada daerah yang terkena bencana tersebut.

(b)     Kalau ada, apa jenis dan dampak yang ditimbulkannya.

(c)      Bantuan rehabilitas dan rekontruksi yang perlu segera diberikan.

(d)     Tentukan metoda terbaik untuk penanggulangannya.   Misalnya melalui program Bhakti TNI atau Ops Bhakti.

(3)     Langkah Penindakan.

(a)      Laksanakan program rehablitas dan rekontruksi daerah.

(b)     Manfaatkan kebutuhan personel sesuai kebutuhan.

(c)      Dorong masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka rehabilitas daerah.

(d)     Pedomani prosedur yang berlaku.

b)       Pengorganisasian.   Mengefektifkan organisasi yang sudah ditentukan, sesuai dengan kebutuhan.

c)       Pelaksanaan.

(1)         Kecepatan dan kecekatan merupakan faktor utama dalam rehabilitas/ rekontruksi. 

(2)     Prioritas sasaran merupakan hal yang penting dalam rehablitas/ rekontruksi dalam hal ini dapat dikoordinasikan penggunaan metode Bhakti atau Operasi Bhakti, untuk mempercepat  proses rehabilitas dan rekontruksi daerah.


(3)     Kegiatan pokok meliputi :

(a)      Rehabiltasi  Akibat Bencana.

(b)     Rekontruksi Akibat Bencana.

d)       Kegiatan Penunjang.

(1)     Keamanan/ ketertiban.
(2)     Penerangan dan hubungan masyarakat.
(3)     Koordinasi bantuan masyarakat.

e)       Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan secara tepat guna baik dalam administrasi penerimaan, penyaluran dan penggunaan bantuan dana sarana untuk kegiatan rehabilitas dan rekontruksi maupun dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lapangan.

f)       Laporan ke Komando Atas menyangkut hasil perkem-bangan pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi.



VII.   KESIMPULAN  DAN  SARAN


24.     Kesimpulan.         Dari  uraian  tentang upaya meningkatkan kesiapan Kowil guna mengantisipasi terjadinya bencana,  dapat  disimpulkan  sebagai  berikut  :

a.       Kondisi Kowil yang ada  saat  ini  belum sepenuhnya  dapat diandalkan  khususnya  dalam  menyiapkan  personel, materiil maupun sarana dan prasarana dalam mengantisipasi terjadinya bencana. 


b.       Komando Kewilayahan  akan  dapat  diberdayakan  secara  maximal  dalam  usaha  kesiapan  mengantisipasi bencana dengan cara penyiapan  Apwil  yang  berkualitas  serta mendapat  perbaikan  - perbaikan  dalam  segala  hal.

c.       Keberhasilan Kowil dalam meningkatkan kesiapan mengantisipasi bencana merupakan tanggung jawab semua komponen terutama di tubuh TNI-AD, peran para Komandan Satuan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan kegiatan dilapangan.

d.       Dengan terdukungnya personil Kowil, materiil dan sarana/prasarana  sesuai yang diharapkan, maka Kowil akan mampu melaksanakan kegiatan sesuai tuntutan tugas Komando Atas.


25.     Saran.
               
a.       Mohon  ditinjau  kembali  kebijaksanaan  pimpinan  dalam  pemindahan / penunjukan  personel  yang  bertugas  di  Kowil,  disarankan  agar  personel  yang  bertugas  di  Kowil  adalah  personel – personel  yang  mempunyai  kemampuan  ilmu  dan  kondisi  fisik  dan  mental  yang  baik  serta  dedikasi  kerja  yang  tinggi sehingga siap pakai.

b.       Untuk lebih mengoptimalkan penyiapan Kowil dalam meningkatkan kesiapan mengantisipasi bencana, mohon kiranya dipenuhi kebutuhan berupa personil, materiil serta sarana dan prasarana  dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Kowil kedepan.

c.       Perlu  adanya  perhatian  secara  khusus  dari  berbagai  pihak  terhadap  daerah  yang kemungkinan   terkena  musibah  bencana  dan  sedini mungkin perlu disiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi terjadinya bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

d.       Mohon adanya program khusus dari pimpinan TNI-AD untuk menyelenggarakan penataran atau khursus-khursus tentang cara penanggulangan bencana sehingga akan diperoleh Aparat Kowil yang profesional mengerti akan tugas dan tanggung jawab serta mengerti apa yang akan dilakukan pada saat menangani  bencana.       

 

VIII.     P    E   N   U   T   U   P


26.     Demikian  tulisan  ini  dibuat  sebagai  sumbangan  pikiran  penulis  kepada  pimpinan  TNI – AD  dalam  menentukan  kebijaksanaan  khususnya  dalam  upaya meningkatkan kesiapan Kowil guna mengantisipasi terjadinya bencana.















         





No comments:

Post a Comment